Wabah Corona Tidak Hambat Pemberlakuan Validasi IMEI , Kebijakan Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020

Wabah corona tidak menghambat pemberlakuan validasi IMEI. Kebijakan tetap berlaku mulai 18 April 2020.

Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto (kiri), ketika Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam situasi mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah ditetapkan.

Ini sebagai jawaban juga desakan kalangan industri agar aturan validasi tidak ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI.

“Pelaksaaan validasi IMEI tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu di Ngopi Doloe, Jalan Purnawarman, Sabtu (21/3/2020).

Janu mengatakan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam, dan tablet.

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Begitu diaktifkan tapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer, atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir, dan Turki.

Lainnya menggunakan skema black list yang lebih ditujukan untuk memblokir ponsel yang dicuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved