Bupati Majalengka Bakal Terapkan Sanksi bagi Warga Majalengka yang Bandel Tidak Kenakan Masker
Jangan sampai masyarakat Majalengka ada yang jadi korban meninggal dunia akibat keganasan virus tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan sanksi tegas akan diberakukan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka maupun Kejaksaan Negeri Majalengka untuk merealisasikan hal tersebut.
"Semoga dengan seperti itu nantinya masyarakat dapat memahami pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini," ujar Karna Sobahi, Sabtu (18/4/2020).
Menurutnya, perilaku warga yang masih banyak tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah perihal penggunaan masker, menjadi satu di antara faktor sehingga akan diterapkan sanksi.
Ia pun meminta kepada jajaran terkait di Pemkab Majalengka memberikan tindakan tegas terhadap warga Majalengka yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Jelas, sekarang masih banyak warga yang masih membandel tidak menggunakan masker di saat berada di luar rumah. Kami akan tindak," ucapnya.
Untuk merealisasikan agar masyarakat mengenakan masker, Bupati sudah melaksanakan Gerakan Sejuta Masker yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Pembagian itu akan dilaksanakan pada Selasa (21//4/2020) Rabu (22/4/2020). Masker akan diterima langsung di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.
• Sebelum Berlakukan PSBB, Kota Bandung Akan Gelar Simulasi untuk Cek Kesiapan
• Mayat Perempuan Tanpa Identitas Tersangkut di Sungai Cikapundung, Ini Ciri-cirinya
"Setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar senantiasa memakai masker, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. Jangan sampai masyarakat Majalengka ada yang jadi korban meninggal dunia akibat keganasan virus tersebut," jelas dia.
Namun, Karna Sobahi menyebut terkait sanksi apa yang aka diberikan kepada warga yang membandel tidak menggunakan masker, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Tentunya, pengkajian melibatkan wakil dari Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, yakni Kapolres Majalengka, Kajari, dan juga Dandim 0617 Majalengka. (*)