PSBB di Bandung Raya
RESMI, PSBB Bandung Raya Mulai Rabu 22 April 2020, Ridwan Kamil Sebut Logistik Sudah Disiapkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di kawasan Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang selama 14 hari, mulai Rabu (22/4/2020).
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Dengan ini, katanya, PSBB di Indonesia paling banyak dilaksanakan di Jawa Barat, yang meliputi 10 kota dan kabupaten, yakni lima di zona Bodebek yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, disusul kawasan Bandung Raya.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para walikota dan bupati di Bandung Raya, di hari Rabu kemarin, dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan di hari Rabu tanggal 22 April tahun 2020," katanya.
• Manfaatkan Lahan Kosong di Ketinggian, Warga Cisolok Sukabumi Buat Gazebo untuk Cari Sinyal
Emil mengatakan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen, baik dari sisi teknis Kepolisian dan TNI, distribusi logistik, dan pengaturan lainnya. Hanya saja, katanya, masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu, sosialisasi akan dilakukan selama empat hari mulai Sabtu sampai Selasa kepada seluruh RW dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Setelahnya Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai pembatasan sosial berskala besar. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 juta sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan oleh walikota dan bupati masing-masing," katanya.
Jika masyarakat melanggar, tuturnya, akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar. Emil berharap warga taat aturan sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang setelah 14 hari.
• Satu Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Ini Tidak Ada Kasus Corona, Padahal di Sekelilingnya Corona
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui dan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tersebut dinyatakan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, menteri menyatakan perlu dilaksanakan PSBB di Bandung Raya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 agar tidak terus meluas.
• Ramadhan Tahun Ini Tak Ada Salat Tarawih Satu Malam Satu Juz di Islamic Center Indramayu
Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, pun diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan menyatakan bahea PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19, yakni 14 hari, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.