Selasa, 21 April 2026

PSBB di Bandung Raya

BREAKING NEWS, Kemenkes Setujui PSBB Wilayah Bandung Raya, Ada 4 Poin Keputusan

Breaking news. Menteri Kesehatan setuju PSBB diterapkan di Bandung Raya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Humas Pemprov Jabar/Yogi Prayoga
Ilustrasi PSBB. 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
 
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 
 
SK bertanda tangan Menkes, Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat 17 April 202.
Terdapat empat poin keputusan dalam SK tersebut. 
 
Pertama, menetapkan PSBB di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 
 
Kedua, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum ke satu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
 
Ketiga, PSBB dilaksanakam selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
 
Keempat, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
Namun, sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu 22 April 2020, serentak bersama Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved