Kamis, 30 April 2026

Satpol PP KBB Masih Temukan Toko Modern Langgar Aturan Jam Operasional, Belum Terapkan Sanksi

Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Satpol PP KBB

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menemukan pelaku usaha toko modern yang melanggar aturan terkait pembatasan jam operasional untuk mencegah penyebaran virus corona.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 440/846/Disperindag tentang Pembatasan Waktu Operasional Pelaku Usaha Toko Modern, Pasar Modern, Grosir, dan Pasar Tradisonal, ada beberapa aturan yang dikeluarkan untuk mencegah menularnya virus asal Kota Wuhan, Cina, tersebut.

Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional setiap hari hanya boleh beroperasi sampai pulul 14.00 WIB.

"Ya, masih ada (yang melanggar). Tapi kami berikan imbauan agar mereka menaati aturan pembatasan jam operasional tersebut," ujar Kasatpol PP KBB, Rini Sartika, saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2020).

Menurut Rini, pelaku usaha toko modern yang masih melanggar tersebut, rata-rata alasannya belum tahu tentang pembatasan jam operasional. Sehingga terkait hal ini sosialisasinya harus lebih ditingkatkan.

Mantan Narapidana yang Bebas karena Wabah Corona: Apa Harus Dihukum Sosial Lagi

78 PDP Dinyatakan Sembuh, RSHS Masih Rawat 49 Pasien

Ia mengatakan, usaha itu beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan adalah toko modern yang terdapat di Padalarang dan Cipatat.

"Berdasarkan pemantuan kami saat patroli, ada dua minimarket yang melanggar. Kemudian ada beberapa kios di pasar tradisonal Cipatat dan Rajamandala, lalu ada beberapa grosir," kata Rini.

Namun, lanjut Rini, untuk saat ini belum ada pelaku usaha yang sampai disanksi. Pihaknya hanya melakukan pendekatan, memberikan pengertian termasuk sosialisasi agar mereka bisa menaati aturan tersebut.

"Kami terus melakukan patroli dan monitoring untuk menindaklanjuti surat edaran itu. Mereka kami imbau juga dan setelah itu langsung tutup," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved