Mantan Narapidana yang Bebas karena Wabah Corona: Apa Harus Dihukum Sosial Lagi
Fadwin (24), eks narapidana di Rutan Kelas I Bandung yang bebas lewat asimilasi membantah tudingan-tudingan netizen yang semaunya berkomentar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membebaskan narapidana yang sudah melewati setengah dan dua per tiga masa hukuman pada 1 April hingga 7 April 2020.
Di Jabar, data dari Divisi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada 2.954 narapidana yang pulang lewat program asimilasi dan integrasi. Kebijakan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Rutan Kelas I Bandung membebaskan 300-an narapidana lewat asimilasi.
Netizen media sosial, dengan sifatnya yang bebas berkomentar, menyebut kebijakan itu salah karena melepas orang bermasalah di masa pandemi.
Fadwin (24), eks narapidana di Rutan Kelas I Bandung yang bebas lewat asimilasi membantah tudingan-tudingan netizen yang semaunya berkomentar.
"Saya bebas tanggal 4 April dari Rutan Kelas I Bandung. Tapi lihat di medsos banyak yang nyinyir, dikira kami yang bebas ini masih penjahat. Kami sudah merasakan hukuman dan dinginnya tahanan, apa harus dihukum sosial lagi saat mau bebas," ujar Fadwin, ditemui di Mapolrestabes Bandung saat menerima bingkisan makanan, Kamis (16/4/2020).
Pada kesempatan itu, selain Fadwin, ada delapan eks narapidana lainnya yang bebas lewat asimilasi mendapat bantuan makanan dari Kapolrestabes Bandung.
Fadwin mengatakan menjalani hukuman lima tahun penjara karena tindak pidana anak. Saat bebas, dia sudah menjalani hukuman hampir empat tahun.
Fadwin yang merupakan warga Pasteur ini seharusnya bebas akhir 2020. Namun, lewat program pemasyarakatan, remisi dan asimilasi, ia bisa bebas dengan cepat.
"Kapok saya, dikira hidup di penjara gampang. Makanya saat bebas, saya serasa mimpi bisa cepat. Bapak saya selama saya di penjara tidak pernah nengok. Pas saya pulang, saya bahagia bisa menemuinya lagi," ujarnya.
Usia Fadwin masih muda dan belum menikah. Pendidikannya hanya tamat SMP.
Kini, ia sedang memikirkan ikut ujian persamaan sehingga bisa dapat ijazah SMA. Namun, usahanya terhenti karena wabah virus corona.
"Kerjaan saya sekarang paling bantu usaha orang tua dan jadi relawan kemanusiaan untuk menangani pandemi virus corona. Saya kapok berbuat ulah dan masuk penjara lagi," kata Fadwin.
Lain lagi cerita Deri, warga Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ia bebas 7 April setelah menjalani hukuman 10 bulan di Rutan Kelas I Bandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-di-bandung-datangi-rumah-eks-narapidana-yang-baru-bebas-beri-bantuan-sembako.jpg)