Virus Corona di Jabar
Bandung Akan PSBB Penuh, Cimahi, Sumedang, KBB dan Kabupaten Bandung PSBB Parsial
Sedangkan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, hanya dilakukan secara parsial atau sebagian.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya rencananya akan dilakukan secara maksimal di Kota Bandung.
Sedangkan pemberlakuan PSBB di Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, hanya dilakukan secara parsial atau sebagian.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, mengatakan setelah PSBB diberlakukan di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, atau (Bodebek), PSBB selanjutnya akan dilaksanakan di Bandung Raya untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Untuk pelaksanaan PSBB tersebut, katanya, tentunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan, dan diharapkan persyaratan tersebut bisa menjadikan PSBB di Bandung Raya dilaksanakan dengan lebih baik.
• RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya Rilis 2 Pasien Positif Corona Berhasil Disembuhkan, 1 Anggota Dewan
"Kemudian juga kalau secara persyaratan, seluruh wilayah Bandung Raya ini, sebenarnya belum tentu akan dilaksanakan secara keseluruhan," kata Berli di Gedung Sate, Kamis (16/4).
"Tetapi mungkin ada beberapa kota yang memang akan diajukan untuk dilakukan PSBB menyeluruh di Kota Bandung dengan Kota Cimahi."
Berli mengatakan kawasan Cianjur dan Sukabumi pun kabarnya hendak mengajukan PSBB. Pemprov Jabar sendiri, katanya, dalam hal ini akan men-support dengan berbagai upaya karena menyambut baik PSBB ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh daerah yang memang saat ini hampir di seluruh daerah kabupaten kota di Jawa Barat ini terancam dengan adanya Covid-19. Tentunya kalau semua atau paling tidak sebagian besar dari daerah-daerah tersebut, yang terutama adalah daerah merah untuk melakukan PSBB, tentunya penanggulangan kita untuk Covid-19 ini akan bisa lebih baik dan lebih tegas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kepala daerah se-Bandung Raya, mulai dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, sampai Kabupaten Sumedang, sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4).
Seusai rakor tersebut, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi, dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," kata Kang Emil.
• Satpol PP KBB Masih Temukan Toko Modern Langgar Aturan Jam Operasional, Belum Terapkan Sanksi
Kang Emil menyebutkan jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan diberlakukan Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB.
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ucapnya.
Selain itu, Kang Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani. (Sam)