Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Garut yang Dilaporkan Mengancam Bunuh Buka Suara, Sebut Masalah Internal Partai

Diki dan pengacaranya Sam Yosef melaporkan E pada 6 April dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu dilontarkan E melalui pesan whatsapp.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
(ilustrasi) Wakil Ketua DPRD Garut, Enan (kiri) dan korlap aksi mahasiswa, Dadan Nurjaman menunjukkan surat tuntutan yang telah ditandatangani oleh perwakilan DPRD Garut dan mahasiswa, Rabu (25/9/2019). 

Ia menyebut masih menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD.

"Kami mohon kepada masyarakat dan pihak pengadu untuk bersabar. Prosesnya menunggu sampai tujuh hari kerja sejak memasukkan surat pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh BK," kata Dadang, Rabu (15/4/2020).

Nantinya, ia akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Pihak yang dipanggil adalah pihak pengadu, pihak yang diadukan, serta perempuan yang disebut dalam laporan pengaduan.

"Tentu bukti-buktinya harus dilampirkan. Kami juga akan minta keterangan dari ahli soal permasalahan ini," ucapnya.

5. Identitasnya

identitas misterius
identitas misterius (Pixabay)

Hingga saat ini identitas oknum anggota DPRD Garut itu masih belum diuungkap.

Yosen enggan menyebut identitas anggota dewan tersebut.

Ia menuturkan, pada waktunya nanti identitas anggota dewan itu akan dibongkar.

"Namanya sudah kami beri tahu ke BK saat kami melakukan aduan. Tinggal BK melakukan tugasnya untuk memanggil yang bersangkutan," ujarnya.

Identitas terlapor pun banyak dipertanyakan dan dicari oleh masyarakat.

Beredar kabar jika anggota dewan itu merupakan pimpinan di DPRD.

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, tak merinci siapa di balik anggota dewan yang diadukan tersebut.

Menurut Dadang, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pimpinan dewan untuk menangani persoalan tersebut.

"BK secara objektif akan menjalankan kewajibannya untuk memanggil pihak terkait. Kami sudah dapat arahan dari Kemendagri, agar BK tidak diintervensi dan tidak terhalangi kinerjanya oleh pimpinan. Jadi kalau tak ada keputusan dari pimpinan, pemanggilan masih bisa dilakukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved