Baru Bebas Masuk Penjara Lagi
Baru Bebas Asimilasi sudah Kembali Berulah, Napi Kebonwaru Ini Lakukan Penjambretan di Kota Bandung
M Dia terlibat penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar - Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - M Maulana Efendi (21) baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kebonwaru pada 2 April 2020 lewat program asimilasi di rumah yang digencarkan Kemenkum HAM untuk mencegah penularan virus corona di internal lapas dan rutan.
Namun, pada 7 April, dia kembali berulah. Dia terlibat penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar - Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung bersama temannya, Adrian (20).
• 4.500 Pekerja di Kabupaten Majalengka Terancam Kena PHK
"Ditangkap anggota Polsek Astana Anyar karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial Mf (21), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial Aih (20)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Uling Sampurna Jaya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Selasa (17/4/2020).
Ia mengatakan, Effendi divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 1 tahun di Rutan Kebonwaru.
"Korbannya mahasiswa, Yuda Nugraha (22) warga Babakan Ciparay Kota Bandung," katanya.
Dalam kasus ini, Mf dengan Adrian saat kejadian berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.
"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," ucap Ulung.
Setelah merampas ponsel milik korban, Effendi kemudian melarikan diri ke Jalan Pagarsih. Adapun keduanya ditangkap pada Senin (13/4/2020 di Jalan Ibrahim Adjie.
"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Mf, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Saat diamankan, Effendi melawan dan anggota terpaksa menembak kakinya," ujar Ulung.
• Peluang Emas, SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Jadi Guru, Cek Persyaratan di Sini
Dalam kasus ini, Effendi kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang disita dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat kejahatan.
Effendi mengakui, baru keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus pencurian dengan kekerasan dan keluar pada 2 April.
"Iya saya baru keluar Rutan Kebonwaru 2 April karena kasus 365 pencurian dengan kekerasan. Nah minggu lalu beraksi lagi," ujar dia.
• Dampak Covid-19, Jutaan Keluarga Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Ia menjawab saat ditanya kenapa melakukan aksi kejahatan, padahal belum satu bulan dia bebas karena asimilasi.
"Iya saya lupa," ujar Effendi, tanpa berkata-kata lagi. Data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, pada 2 April, Rutan Kelas I Bandung mengeluarkan 53 warga binaan dalam program asimilasi. Adapun selama program asimilasi dan hak integrasi, Rutan Kelas I Bandung sudah mengeluarkan 300 warga binaan atau narapidana.
• Hasil Survei, 50 Persen Anak Bosan Belajar di Rumah, Pemerintah Harus Lebih Kreatif