Baru Bebas Masuk Penjara Lagi

Baru 5 Hari Bebas Karena Program Asimilasi, Adrian Menjambret Lagi, Mengaku Lupa Kalau Baru Bebas

Senin 13 April, Adrian dan Effendi ditangkap di Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie‎ dan kini ditahan di Mapolsek Astana Anyar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Pixabay.com
Ilustrasi jambret. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Adrian Ilyah Hanafi (20) warga Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung baru saja keluar dari Rutan Kelas I Bandung setelah menjalani dua tahun hukum kasus pencurian dengan kekerasan.

Dia bebas pada 2 April lewat program asimilasi dan integrasi dari Kemenkum HAM, program untuk mempercepat pemulangan narapidana untuk mencegah penularan virus corona serta mengurangi tahanan over kapasitas.

Alih-alih kembali hidup normal, Adrian kembali berulah.

Pada 7 April, berboncengan sepeda motor dengan temannya, Maulana Effendi (21), ia menjambret ponsel pengendara roda dua yang sedang berhenti di perempatan Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.

Senin 13 April, Adrian dan Effendi ditangkap di Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie‎ dan kini ditahan di Mapolsek Astana Anyar.

Adrian bercerita, saat peristiwa itu, ia memang tidak berniat untuk menjambret.

Apalagi, penjambretan dilakukan siang hari pukul 11.30.

Namun, saat itu, ia dan Effendi, melihat pengendara lain sedang dibonceng, memegang ponsel.

Seketika, tangannya langsung merampas ponsel itu kemudian melarikan diri.

"Saat itu liat orang pegang ponsel, tiba-tiba saja langsung kepikiran ngambil lalu melarikan diri. HP nya mau saya jual untuk beli bir," ujarnya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Dalam kriminologi, ada istilah, kejahatan terjadi saat ada kesempatan dan niat.

Untuk Adrian, tersirat, ia melihat kesempatan berbuat jahat untuk keuntungan diri sendiri saat melihat orang lain memegang ponsel.

Karena kesempatan dan niat untuk membeli minuman keras itulah, ia mengaku lupa kembali berbuat jahat.

"Saya lupa. Saya baru keluar Rutan Kelas I Bandung 2 April kemarin karena kasus 365 KUH Pidana, pencurian dengan kekerasan. Sekarang saya menyesal," ujar Adrian.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Adrian ditangkap di Kantor Bapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved