Emil Keluarkan Pergub dan Kepgub PSBB di Lima Daerah, Transportasi Masih Diizinkan Beroperasi

Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
istimewa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penangananan Covid-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi, Minggu (12/4/2020).

Ruang lingkup pergub meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

Secara spesifik, pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Namun, pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB diberlakukan. Mengenai sanksi, sesuai pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Selain pergub, pada hari yang sama Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan PSBB untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4).

“Menteri Kesehatan RI sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ucapnya.

Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Emil.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved