Nasib Polisi Bripka RS Memprihatinkan, Ketahuan Pungli dan Ludahi Pengendara, Kapolres Tanggung Malu
Gara-gara pungli dan meludai pengendara di jalan, nasib Bripka RS, polisi bertugas di Polrestabes Medan menjadi sial. Dia dihukum berat.
TRIBUNJABAR.ID - Gara-gara sewenang-wenang kepada pengendara di jalan, nasib Bripka RS, polisi bertugas di Polrestabes Medan menjadi sial.
Kesewenang-wenangan itu adalah melakukan pungli dan meludahi pengendara mobil.
Aksi Bripka RS personel Polrestabes Medan itu vira di dunia maya hingga membuat Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir ikut kelimpungan dan menanggung malu.
• Viral Video Oknum Polantas Ludahi Pengendara, Diduga Terkait Pungli
Kemarin, video viral aksi Bripka RS menjadi sorotan karena dia diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara mobil yang melintas di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Selain diduga melakukan pungli, Bripka RS juga meludahi pengemudi mobil Yaris yang diberhentikan.
Karena perbuatan tak terpuji itu, Bripka RS akan dimutasi ke tempat lain.
Hukuman itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir dalam jumpa pers pada Sabtu (11/4/2020) malam.
Perjalanan Kasus Bripka RS Ludahi Pengemudi Mobil
Bripka RS juga terekam kamera meludahi pengguna jalan.
Berikut perjalanan kasus yang videonya viral di tengah pandemi Covid-19.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas ( polantas) berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Video berdurasi 3.03 menit yang viral diunggah ke sejumlah akun, salah satunya di akun Instagram @sorotmedan.
• IG Ustadz Yusuf Mansur Viral, Pasang Foto Anies Baswedan Ketemu Ibu Negara, Dukung Pilpres 2024?
Dikatakannya, polisi tersebut sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.
"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta (sepeda motor) berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya.
Terlihat dalam video, oknum polisi tersebut berjalan menjauh dan mendekati mobil.
Meminta uang, meludahi pengendara mobil

Dia juga sempat mendekatkan wajahnya yang ditutup masker hijau ke dekat jendela mobil kemudian memutar badannya.
Sesaat kemudian di menit ke 1.03, pria dalam mobil keluar dan mengambil HP-nya kemudian memvideokan polisi yang memberhentikannya.
Pria berbaju biru muda yang keluar dari dalam mobil Yaris tersebut, dengan tangan kirinya menunjuk pada pipi sebelah kanannya kemudian terdengar suara "diludahin saya".
Si perekam video yang juga turun dari mobilnya berulang kali mengatakan agar diviralkan.
"Viralkan bang. Nah ini satu lagi oknumnya yang baju biru (mengendarai sepeda motor). Ada saya videokan," katanya.
Kapolres Medan minta maaf, mengaku prihatin

Pada Sabtu (11/4/2020) malam, Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut.
Video Dia menyatakan merasa prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Sudah Dibuka, Ini Tahapan Daftar, Info Tes, Sistem Penilaian
Bripka RS diamankan dan diproses
Terkait sikap perilaku tindakan dari oknum personelnya, Isir mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Oknum tersebut, Bripka RS, kata dia, juga sudah diamankan dan diproses.
Dikatakannya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b.
Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," katanya.
Viral Video Oknum Polisi Diduga Pungli saat Tilang
Sebuah video viral menunjukkan momen ketika seorang polisi lalu lintas Polres Simalungun dituding melakukan pungutan liar atau pungli.
Dalam video tersebut, seorang petugas bernama Brigadir John F Silitonga terlihat menerima uang sebesar Rp 50 ribu dari seorang wanita.
Video tersebut viral setelah diunggah di akun Facebook Benni Eduward Hasibuan.
Melalui unggahannya, Sabtu (1/2/2020), terlihat Brigadir John Silitonga menerima uang Rp 50 ribu dari wanita berjaket abu-abu .
Uang tersebut diberikan secara sembunyi-sembunyi dengan posisi tangan sang wanita menggenggam erat.
Keduanya lantas terlihat seperti bersalaman dan uang Rp 50 ribu itu pun berpindah.
Setelah memastikan uang tersebut sudah diberikan, kedua wanita itu kemudian berpamitan dan mencium tangan petugas.
Brigadir John Silitonga pun mengantongi uang itu sembari mengantar kedua wanita tersebut kembali ke motornya.
Adapun pengunggah menyertakan narasi sebagai berikut "Video Part 3 Bukti ke-3 untuk Brigpol John F Silitonga.
Oknum nakal masih belum jera
Mungkin karena hukuman nya yang tidak memberikan efek jera
Hanya di mutasi ke satuan lagi (biasanya Sabhara)
Semoga dengan bukti baru ini, Kapolri yang baru bisa menunjukkan ketegasan terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan pungli dan merusak citra kepolisian, seharusnya menjadi penegak Hukum justru mengangkangi hukum itu sendiri. Merusak slogan "Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat"
Ini Part #03, oknum ke 3 anggota Satlantas Polres Simalungun yang hari ini berhasil saya dapatkan bukti video pungli nya pada Operasi Rutin yang dilakukan di kawasan toko Paten, Siantar.
Razia resmi yang dipimpin oleh Ipda Rizal. Saya harap kali ini seluruh personil yang terlibat mendapatkan hukuman yang sama, tuntut Kapolri untuk PECAT dan gantikan dengan pemuda Indonesia yang jauh lebih baik dan memiliki mental sebagai pengayom masyarakat.
Tolong share, re-upload, reposted di semua akun media sosial dan tag semua akun medsos agar bisa mengantarkan video bukti ini ke Kapolri, Presiden dan Satgas Saber Pungli".
• Restoran dan Tempat Makan Masih Bisa Buka saat PSBB, Ini Syaratnya
Dikutip Kompas.com, guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan.
Dirinya mengatakan, bahwa narasi dalam video viral yang menyebutkan anggotanya melakukan pungli adalah tidak benar.
Jodi menerangkan, saat itu anggotanya yang bernama Brigadir John F Silitonga seperti yang terekam dalam video tersebut benar menerima uang sebesar Rp 50.000.
"Anggota saya terima uang Rp 50.000 demi alasan kemanusiaan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah membantu membayarkan denda tilang melalui ATM Bank BRI.
Kronologi
Ketika itu Brigadir John F Silitonga melaksanakan penindakan e-Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah di Jalan Medan-Siantar pada Jumat (10/1/2020).
Pelanggar, imbuhnya, melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kepada petugas, pelanggar tersebut beralasan terburu-buru. "Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan anaknya yang kedua kakinya diamputasi," jelas Jodi.
Lanjutnya, pelanggar tersebut memohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang agar dibayarkan ke salah satu bank.
Dengan alasan kemanusiaan, maka petugasnya menerima uang titipan denda tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank sebesar Rp 50.000.
"Jadi anggota kami tidak melakukan pungli, melainkan membantu masyarakat menerima titipan denda tilang," pungkasnya. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apesnya Bripka RS Polantas Kedapatan Minta Uang Saat Sweeping Juga Ludahi Warga, Nasibnya Kini!, https://makassar.tribunnews.com/2020/04/13/apesnya-bripka-rs-polantas-kedapatan-minta-uang-saat-razia-ia-juga-ludahi-penumpang-nasibnya-kini?