Vandalisme Provokatif di Jabar

Di Banjar Jabar Ada Vandalime 'Bunuh Orang Kaya', di Tangerang Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

Pelaku vanadlisme provokatif mengajak membunuh orang kaya "Kill The Rich" di Kota Bandung sudah ditangkap polisi Polrestabes Banjar.

Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar/Mega Nugraha
ILUSTRASI --- Seorang pengunjuk rasa mencoreti seng di depan Gedung DPRD Jabar dengan logo Anarko 

Dari hasil pengakuan kelima pelaku, diketahui mereka melakukan aksi vandalisme karena‎ tidak puas dengan kebijakan pemerintah.

Sehingga, mereka berusaha‎ memanfaatkan situasi pandemi corona, untuk melakukan keresahan dan mengajak masyarakat membuat keonaran.

Masih menyoal kepemimpinan di kelompok Anarko, jenderal ‎bintang dua ini menjelaskan tidak ada ketua atau pemimpinnya.

Jabodetabek Berlakukan PSBB Rabu Ini, Dishub Purwakarta Pun Antisipasi Lonjakan Pemudik

Nana melanjutkan, dua pelaku yang ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) dini hari tadi punya peranan di Kelompok Anarko.

Pelaku MRH yang ditangkap di Solear, Kabupaten Tangerang berperan membuat grup WhatsApp dan Telegram untuk kelompok Anarko.‎

Pelaku RJ yang ditangkap di Bekasi Timur berperan menjadi admin‎.

‎"Kelompok Anarko tidak menunjuk pimpinan. Tapi ada admin grup WhatsApp dan Telegram, admin ini yang mengendalikan aksi-aksi Anarko. Kelompok ini juga anti kemapaman dan kapitalisme. Mereka menempatkan diri seperti alergi pada kebijakan pemerintah," ungkap Nana.

Tersangka

‎Teror aksi vandalisme di Kota Tangerang pada Kamis (9/4/2020) akhirnya terungkap‎.

Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang berhasil menangkap lima pelaku.

"Awal tiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah cafe, mereka yakni MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18). Ketiganya ditangkap usai melakukan vandalisme di empat titik," ucap Kapolda Metro Jaya, ‎Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Selanjutnya penyidik membawa ketiga pelaku ke Polres Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga dilakukan pengembangan ke Kabupaten Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.

Hasilnya dilakukan penangkapan pada dua tersangka yang lain yakni MRH alias Rizki di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ (19) alias Riski di Bekasi Timur.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Mengenai motif pelaku, jenderal bintang dua ini menyatakan kelimanya ‎melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah.

"Memang kelompok pelaku ini motifnya melakukan vandalisme karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Mereka berupaya memanfaatkan situasi saat ini. Ditengah keresahan masyarakat menghadapi pandemi corona, mereka mengajak untuk melakukan keonaran," tambah Nana.

BREAKING NEWS Vandalisme Kill The Rich, 3 Pemuda di Banjar Jadi Tersangka, Terinspirasi Film Joker

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved