Presiden PSKC Cimahi Buka Suara Tanggapi Pernyataan Atep Terkait Gaji Pemain

Persatuan Sepakbola Kota Cimahi ( PSKC Cimahi) buka suara soal tuduhan dari pemainnya, Atep yang mengaku tak dapat bayaran gaji pada bulan Maret 2020

Penulis: Ferdyan Adhy Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
ILUSTRASI: PSKC Cimahi yang baru promosi ke Liga 2, memperkenalkan 27 pemain dalam acara launching tim di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi pada Minggu (8/3/2020) malam. 

"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.

Kejadian ini lanjut Edi akan menjadi bahan evaluasi bagi Atep, Siswanto, dan Tantan.

Jika Atep memang sudah tak ingin melanjutkan kiprahnya bersama PSKC, maka ia harus mengembalikan kelebihan pembayaran dari DP sebesar 25 persen.

"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81.250.000 dikurangi Rp. 32.500.000 (gaji bulan Maret full 100%) yakni Rp. 48.750.000. Prinsip dasarnya semua sama yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub," katanya.

Edi menyayangkan sikap pemainnya tersebut karena seharusnya mereka bersyukur tetap mendapat gaji meskipun kompetisi harus dihentikan akibat pandemi corona.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini pemain juga sudah menerima uang dari klub, apa mereka dirugikan klub?" ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved