Peneliti Unisba Raih Paten Pertama dari Dirjen DJKI
Penelitian dari tim peneliti dosen Unisba meraih Paten pertama bagi Unisba setelah memperoleh Sertifikat dan Dokumen Paten

TRIBUNJABAR.ID - Penelitian dari tim peneliti dosen Unisba meraih Paten pertama bagi Unisba setelah memperoleh Sertifikat dan Dokumen Paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) beberapa waktu yang lalu.
Tim peneliti yang diketuai oleh DR. Ir. Mohamad Satori, MT., IPU., terdiri dari tiga orang dosen prodi Teknik Industri Unisba dan satu orang dari unsur bengkel, berhasil mempatenkan hasil penelitiannya dengan judul invensi “Sistem Pemanfaatan Residu Daur Ulang Sampah Sebagai Alternatif Energi Mesin Pencacah dengan Gasifikasi - Pirolisis Tertutup”.
Ketua tim peneliti DR. Ir. Mohamad Satori, MT., IPU., mengatakan, inovasi dari penelitiannya yang memperoleh Paten ini terkait dengan pengembangan energy alternative karena adanya fenomena daur ulang sampah yang selalu menghasilkan residu baik sampah rumah tangga maupun sampah lainnya.
“Materialnya tidak bias didaur ulang, tidak bernilai ekonomis baik organic maupun anorganik. Itu fenomena yang saya amati awalnya sehingga saya berfikir bagaimana mengatasi hal ini,” ujarnya.

Dikatakannya, secara teori materialnya bisadi konversi menjadi gas dengan fase padat menjadi gas dengan teknologi gasidikasi.
“Sebetulnya mengawali inovasi ini saya mencoba mendalami bagaimana proses gasifikasi itu. Kemudian, material yang residu ternyata masih mengandung plastic sehingga saya padukan lagi dengan teori perolisis dan kami mendapatkan satu teknologi yang disebut dengan gasidikasi-pirolisis karena masih ada plastik yang bias dikonversi menjadi gas dan minyak,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil penelitiannya yang merupakan hibah dari Dikti ini, solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar untuk mesin cacah dengan subsitusi gas, dapat menghemat ± 70 – 80 % pemakaiannya sehingga selain menyelesaikan masalah residu yang bisadi manfaatkan, juga menghemat bahan bakar dan biaya operasional.
Disinggung dengan Paten yang diraih timnya, rasa syukur terus diutarakannya karena perjuangannya di tempuh dalam waktu yang cukup lama, dan membuahkan hasil yang memuaskan. “Penelitian ini kami laksanakan pada tahun 2012-2013. Saya ajukan di tahun berikutnya dan baru di tahun 2020 ini Patennya keluar,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pengajuan Paten tersebut di dasari atas undangan dari Kemenristek dikti (Kini dikelola Kemendikbud) pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa penelitiannya berpotensi mendapatkan Paten.
“Kemudian saya ikut pelatihan yang dilaksanakan beberapa hari oleh Kemenristekdikti. Saya juga didampingi untuk membuat draft Paten, membuat legal drafting dan lainnya selama dua hari. Dari situ kemudian dilakukan proses pengajuan oleh Unisba yang ditandatangani oleh ketua LPPM pada saat itu. Setelah itu prosesnya panjang dan memakan waktu,” katanya.
Diakuinya, pada proses pengajuan Paten ini, timnya juga dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba khususnya Pusat HKI dalam menyempurnakan legal drafting yang diajukan kepadaDJKI.
Satori berharap, penelitiannya dapat diimplementasikan di dunia nyata di bidang persampahan sehingga teknologinya dapat mengatasi masalah residu sampah dengan skala dan tempat tertentu.
Selain itu, melalui Paten ini juga dapat bermanfaat dan mengibarkan nama Unisba, oleh karena itu Unisba harus segera memiliki lembaga inkubasi bisnis.
Sementara itu, Kepala Pusat HKI dan Inovasi Unisba, Hj. Tatty Aryani Ramli, S.H., M.H., mengatakan, LPPM Unisba melalui Pusat HKI terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan dosen-dosen peneliti dari prodi-prodi Science untuk terus mencoba mengajukan proposal penelitian yang berorientasi Paten.
Selain melakukan pendampingan secara internal, Pusat HKI juga secara aktif mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Direktur Paten dan Pemeriksa Paten untuk menjadi narasumber pada Coaching Clinic Paten, yang dilanjutkan dengan pendampingan menyusun deskripsi Paten yang benar.