Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi tapi Harus Patuhi Syarat Ini agar Cegah Penularan Covid-19
Ojek online ( ojol) sudah dapat beroperasi mengangkut penumpang lagi namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Ojek online ( ojol) sudah dapat beroperasi mengangkut penumpang lagi namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi agar mencegah penularan Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Salah satu aturan yang tercantum adalah operasional ojek online.
Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuann dan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/4/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Ada syarat yang harus dipatuhi bagi ojol agar dapat mengangkut penumpang.
1. Disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan
2. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan
3. Tidak berkencara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Budi juga mengatakan, apabila peraturan ini telah ditetapkan dan ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
Dia pun meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," katanya.
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.
"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemydi dan semua pihak. Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/driver-ojek-online-membawa-penumpang.jpg)