Kamis, 9 April 2026

Pekerja Terdampak Covid-19 Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Melalui Laman Ini

Pemerintah pusat membuka pendaftaran kartu prakerja hari ini Sabtu (11/4/2020). Bagi pekerja yang

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Ilustrasi bursa kerja 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat membuka pendaftaran kartu prakerja hari ini Sabtu (11/4/2020). Bagi pekerja yang terdampak virus corona dapat mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, cara mendaftar kartu prakerja bisa dilakukan mandiri dan kolektif, untuk individu bisa mendaftar mandiri di laman prakerja.go.id.

Sedangkan untuk perusahaan atau kolektif bisa mendaftar pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masing-masing kota atau kabupaten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arif Saifudin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan finalisasi data jumlah total pekerja yang terdampak virus corona di Kota Bandung.

Hilang Kontak 31 Tahun dengan Keluarga, Carmi Pulang tapi Harus Rapid Test Covid-19, Ini Hasilnya

"Datanya semua akan direkap nanti hari Senin (13 April 2020), jadi biar informasinya juga tidak sepotong-sepotong," ujar Arif, saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Arif mengatakan, Disnaker siap memberikan pendampingan bagi pekerja terdampak yang kesulitan saat melakukan proses pendaftaran kartu prakerja ini.

"Ini memang programnya Pemerintah pusat, tapi kamis siap membantu dalam pendampingan," katanya.

Gelandang Persib Bandung Esteban Vizcarra Hari Ini Ulang Tahun, Ternyata Umurnya Segini

Berikut ini cara daftar program kartu prakerja melalui laman prakerja.go.id
1. Daftarkan akun pribadi di situs prakerja.go.id. Masukan email dan nomor ponsel, selanjutnya akan dikirimkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel.
2. Selanjutnya login akun dan klik daftar kartu prakerja dan isi formulir pendafataran.
3. Setelah itu nantinya akan dites kemampuan dasar.
4. Jika dinyatakan lulus, maka akan dihubungi dan memilih pelatihan yang ingin diikuti.

Setelah terdaftar nanti peserta akan mendapat hak untuk diberikan pendidikan dan pelatihan dan akan berikan sertifikat setelah dinyatakan lulus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved