Senin, 11 Mei 2026

Wabah Virus Corona

PSBB Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini, Pemprov DKI akan Berikan Sejumlah Bantuan

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga Kamis (2

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan ketentuan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (9/4/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga Kamis (23/4/2020).

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka penanganan virus corona di DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, apa saja bantuan yang didapatkan warga saat pemberlakuan PSBB?

TKI Asal KBB Terlantar di Malaysia, Sempat Ditipu dan Harus Tebus Paspor Rp 20 Juta

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan sosial tersebut berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 21 ayat 3.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin sehingga selalu mendapat bantuan dari Pemprov DKI.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

Deretan Gambar Ucapan Peringatan Jumat Agung, Sambut Paskah 2020 Kirim ke Orang-orang Terdekat

Bantuan insentif kepada pelaku usaha 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan sosial kepada karyawan, dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved