Demi Tenaga Kerja yang Di-PHK, Disnaker KUKM Majalengka Siapkan Program Kartu Prakerja
Tidak dimungkiri di tengah wabah Covid-19, sejumlah perusahaan kesulitan dalam hal memproduksi bahan baku ataupun produksinya tertolak.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka menyiapkan program kartu prakerja bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker KUKM Majalengka, Sadili, mengatakan program itu diharapkan dapat meringankan para tenaga kerja yang diputus kontrak. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang dirumahkan akibat dampak wabah Covid-19.
"Namun, sesuai surat edaran kementerian dan juga surat edaran bupati, kami berharap tenaga kerja maupun buruh tidak dirugikan dalam upaya menghadapi wabah corona ini," ujar Sadili, Jumat (10/4/2020).
Dia mengatakan, tidak dimungkiri di tengah wabah Covid-19, sejumlah perusahaan kesulitan dalam hal memproduksi bahan baku ataupun produksinya tertolak.
Hal ini yang mengakibatkan perusahaan merumahkan terlebih dahulu karyawannya untuk memangkas pengeluaran.
"Semua keputusan itu bergantung ke perusahaannya masing-masing. Tapi kalau bisa, seburuk-buruknya, ya, dirumahkan, bukan PHK," ucapnya.
Sadili menambahkan, jika memang dirumahkan, perusahaan dianjurkan untuk memberikan kompensasi upah kepada karyawan.
Walau bagaimana pun, para tenaga kerja dan atau buruh tetap membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari.
"Kami harap, sih, seperti itu. Semoga perusahaan dapat melaksanakannya," kata Sadili. (*)