Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Jabar

Ridwan Kamil Sebut PSBB Cocok Diberlakukan di Daerah yang Berbatasan dengan Jakarta

Tidak seperti kebijakan social distancing yang berupa imbauan, PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat.

Editor: Ravianto
istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam. (Humas Jabar) 

Penerapan PSBB ini nantinya benar-benar akan membatasi aktivitas sosial masyarakat.

Akan tetapi, ada delapan sektor utama yang masih terus berjalan, di antaranya sektor pangan, logistik, industris strategis, kesehatan, dan jual beli makanan.

gub jabar ridwan kamil
Ridwan Kamil Sebut PSBB Jadi Opsi Terakhir untuk Mengedukasi Masyarakat soal Bahaya Covid-19

Lebih lanjut, mengenai kebutuhan pokok untuk masyarakat, pemerintah berencana akan memberikan bantuan.

"Dalam situasi hari ini, kita ada lima bantuan, lima bantuan itu yakni kartu sembako, kartu PKH, kartu Pra Kerja, bantuan sosial dari Presiden Jokowi untuk Jabodetabek, dan bantuan dari provinsi sebesar 500 ribu rupiah," kata Ridwan Kamil.

Ia menyatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi agar bantuan tersalurkan dengan tepat.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, pihaknya akan berfokus membantu masyarakat yang masuk kategori orang miskin baru.

Yakni mereka yang sebelumnya hidup mandiri tetapi kekurangan penghasilan akibat terdampak Covid-19.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi menengah ke bawah akan ditangani oleh pemerintah pusat.

Diketahui, Kota Bekasi berencana akan menambah bantuan untuk masyarakat, sehingga total ada enam bantuan.

"Per hari ini dari lima kota yang akan PSBB, Kota Bekasi mengindikasikan akan menambahi (bantuan) jadi total ada enam pertolongan," paparnya, masih dikutip dari sumber yang sama.

(Tribunnews.com/R Agustina)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved