Minggu, 12 April 2026

Virus Corona di Jabar

Ridwan Kamil Sebut PSBB Cocok Diberlakukan di Daerah yang Berbatasan dengan Jakarta

Tidak seperti kebijakan social distancing yang berupa imbauan, PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat.

Editor: Ravianto
istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam. (Humas Jabar) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar skan diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok.

PSBB diberlakukan untuk meminimalkan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Sejauh ini, Jakarta memang menjadi epicenter pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain di Jakarta, PSBB juga sedang diusulkan untuk diberlakukan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bicara soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Ridwan Kamil, kebijakan pemerintah yang tengah ia ajukan untuk diberlakukan di Jawa Barat ini merupakan opsi terakhir dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Covid-19.

Tidak seperti kebijakan social distancing yang berupa imbauan, PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat.

Sehingga siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu.

"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."

"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, lima wilayah di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Ridwan Kamil menyebut, penerapan PSBB memang cocok diterapkan di daerah-daerah yang menurut statistik pendemi corona-nya paling tinggi.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini kemudian menjelaskan, pola PSBB di DKI Jakarta sempat disimulasikan di lima daerah tersebut.

Pemprov pun akan memberikan kebebasan pada masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan aturan PSBB yang sesuai kebutuhan.

"Saya kira kita tidak 100 persen sama, karena dari lima yang kita usulkan, dua di antaranya bersifat kabupaten yang luas."

"Sehingga kita akan mempersilakan wali kota/bupati untuk menerjemahkan aturan PSBB dengan skala yang dibutuhkan," paparnya.

Namun, untuk daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, Ridwan Kamil menyatakan akan menerapakan aturan sama dengan ibu kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved