Virus Corona di Jabar

Pemprov Jabar dan Perguruan Tinggi Kaji Skema PSBB di Bandung Raya

Jika PSBB dikaji berdasarkan perkembangan persebaran Covid-19 di Kota Bandung, katanya, tentunya harus dengan sejumlah mempertimbangkan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani, mengatakan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, terutama Kota Bandung, sudah dikaji bersamaan dengan pembahasan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, pada rapat yang digelar Rabu (8/4/2020).

"Dalam kajian epidemiologi itu melihat bahwa kasus Covid-19 sangat menonjol peningkatannya di Kota Bandung, sebagai ibukota provinsi, sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial dan pemerintahan di Jabar," kata Berli di Bandung, Kamis (9/4/2020).

Jika PSBB dikaji berdasarkan perkembangan persebaran Covid-19 di Kota Bandung, katanya, tentunya harus dengan sejumlah mempertimbangkan.

Jika PSBB hanya berlaku di Kota Bandung, kata Berli, secara otomatis bisa akan menghentikan penularan ke Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Dua Korban Hanyut Ditemukan Tewas, BPBD Cianjur Hentikan Pencarian Korban Terakhir karena Cuaca

"Kalau ada, PSBB Kota Bandung. Kalau sampai Bandung Raya, kajian komprehensif sedang dilakukan oleh universitas-universitas di Jabar," katanya.

Pemerintah Provinsi Jabar, katanya, diberikan kewenangan menyampaikan kajian epidemiologis Terkait dengan perlu atau tidaknya kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi, menerapkan PSBB.

"Jadi kalau Bodebek ini sebagai daerah penyangga Ibukota, tentunya apa yang terjadi di DKI Jakarta akan dilanjutkan dengan kebijakan yang ada di Bodebek," katanya.

Mengenai pemberian bantuan kepada warga terdampak PSBB, katanya, secara eksplisit dalam penjelasan Kementerian Kesehatan RI maupun oleh BNPB, disampaika satu hari sebelum pemberlakuan PSBB.

"Kemudian untuk pembatasan semua dibatasi kecuali ada sepuluh moda transportasi yang tidak akan dibatasi misal kebutuhan medis, sanitasi, logistik, keperluan lain bersifat mendesak dan pemenuhan kehidupan dasar masyarakat yang melakukan PSBB," katanya.

Persib Adakan Donasi APD untuk Tenaga Medis, Bobotoh Bisa Membeli Jersey Limited Edition

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Kamis (9/4/2020), di Jawa Barat terdapat 376 pasien positif Covid-19, dari angka nasional 3.293 pasien positif.

Berli mengatakan, pasien dalam pengawasan (PDP) di Jabar totalnya 2.091 pasien, meningkat 9,5 persen dibandingkan angka sehari sebelumnya.

Dari angka tersebut, yang selesai perawatan 790 orang secara kumulatif, atau meningkat 19,4 persen.

Pasien yang masih dalam pengawasan masih 1.301 orang.

Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau adalah 17.581 orang, turun dari sehari sebelumnya yang masih 23 ribuan orang.

Pakar Kebijakan Publik Ini Sebut Wali Kota Harus Akselerasi Kebijakan, Surat Edaran Saja Tidak Cukup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved