Kantor Imigrasi Bandung Cuma Proses Paspor Darurat, Begini Aturan Mainnya

WNA yang belum bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona tak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga menjalani sesi pemotretan dan pemindaian sidik jari oleh petugas saat akan membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019). Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dilakukan secara antrian online melalui Aplikasi Permohonan Paspor di android atau melalui website http://antrian.imigrasi.go.id pada hari Jumat dengan kuota 350 pemohon. Langkah selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara singkat, sesi pemotretan, dan memindai sidik jari di Kantor Imigrasi pada hari yang sudah ditentukan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Bandung membatasi layanan paspor untuk sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.

Selain itu, juga memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara asing yang telah melewati masa berlaku. Hingga kini, puluhan orang telah mengajukannya.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung, Gieta Rahayu, mengatakan pelayanan di imigrasi hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak. Selain itu tak akan dilayani.

"Hanya melayani paspor yang darurat. Contohnya, orang sakit hendak berobat (ada surat rujukan rumah sakit dan dokter), tugas negara (menunjukkan data-data pendukung), hingga hal-hal darurat yang tak bisa ditunda," ujar Gieta saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, WNA yang belum bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona tak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.

"Diberikan izin tinggal sampai batas waktu yang ditentukan lebih lanjut. Tanpa biaya. Mendapatkan fasilitas bebas visa darurat," katanya.

Dia menuturkan, pembatasan layanan paspor sudah berlaku sejak 23 Maret 2020, sesuai surat edaran kementerian terkait.

Sedangkan layanan bagi WNA per 31 Maret 2020 sesuai aturan menteri.

"Sejak itu kami dirumahkan. Petugas yang masuk untuk layanan darurat hanya tiga orang per empat seksi layanan. Jam kerja dibatasi, dari jam delapan pagi sampai 12 siang," ujarnya.

Kementerian Agma Keluarkan Edaran Bayar Zakat Sebelum Ramadan, Baznas Jabar Lakukan Ini

Dia bilang, bagi warga yang ingin mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut bisa melalui media sosial resmi, website atau email Imigrasi Bandung.

Anggota DPR RI Berikan Sembako untuk 11 Posko Perbatasan Penanggulangan Covid-19 Majalengka

"Bisa tanya jawab di situ. Kami sering ditanya soal 30 hari apabila paspor tak diambil maka dilakukan pembatalan. Saat pandemi ini, paspor (sudah jadi) akan tetap dijaga. Nanti bisa diambil," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved