Virus Corona di Jabar

PSBB di Jabar Baru Diajukan di Bogor, Depok dan Bekasi, Tidak Semua Kegiatan Ditutup

PSBB di Jawa Barat baru diajukan di Bodebek. Tidak semua kegiatan ditutup.

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/8/2019). 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lima daerah di Jawa Barat melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB. 

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal.
Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. 
 
Sedangkan, kecepatan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan.
Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain. 

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," katanya di Bandung, Rabu (8/4/2020).

Permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Sebelum itu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.
Di Jabar, lima daerah, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan. 

Daud menyatakan, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.
Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun. 

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," katanya. 

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan. 

Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan. 

"Saat ini tim di provinsi masih mengkaji usulan-usulan dari kelima kabupaten kota tadi di wilayah Bodebek untuk nanti sebagai bahan usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan agar lima kabupaten kota di wilayah Bodebek bisa disetujui untuk dilakukan PSBB. Insya Allah hari ini juga surat tersebut bisa disampaikan kepada Menteri Kesehatan," katanya.
 
Sementara ini, katanya, yang baru diusulkan daerah Bodebek karena ini berkaitan dengan penetapan DKI Jakarta sebagai daerah PSBB.
DKI Jakarta tidak bisa terlepas dari daerah Bogor, Depok, dan Bekasi, untuk itu sementara ini Gubernur masih konsentrasi di daerah Bodebek. 
 
"Nanti ke depan kalau pemetaannya sudah lebih lengkap kami menunggu RDT atau lihat juga dari data Pikobar, kami akan bisa mengkaji daerah-daerah lain yang mungkin saja menkadi klaster seperti di Jabodetabek ini," katanya. 
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved