Virus Corona di Jabar
Emil Kembali Tegaskan Pandemi Covid-19 di Jabar Bisa Baru Berakhir Desember Jika Warga Tak Disiplin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memprediksi pandemi baru akan benar-benar berakhir pada akhir tahun nanti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih kurangnya kedisiplinnya masyarakat menerapkan physical dan social distancing membuat pandemi Covid-19 di Tanah Air diperkirakan akan berlangsung lama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memprediksi pandemi baru akan benar-benar berakhir pada akhir tahun nanti.
"Namun, jika kita disiplin menerapkan physical dan social distancing, kita mungkin akan dapat mengakhiri pandemi ini pada bulan Juni," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4).
"Sekitar waktu itu, tren (kasus positif Covid-19) akan turun, dan situasi akan kembali normal pada akhir Juni."
Untuk meningkatkan kedisiplinan ini pula, kata Emil, Pemprov Jabar sedang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah pusat untuk menyamai pola penanganan Covid-19 di Jakarta.
"PSBB fokus ke Jabodetabek dulu. Jakarta sudah disetujui, maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten/kota yang berdekatan dengan Jakarta, yaitu Depok, Bekasi, dan Bogor," kata Emil.
Emil mengatakan, 70 persen penyebaran virus korona di Indonesia ada di kawasan Jabodetabek.
"Nanti akan kita sinkronkan, sebab tidak bisa hanya Jakarta yang lakukan PSBB, sementara sekelilingnya tidak melakukan," ujarnya.
Terkait dengan pembatasan aktivitas warga di malam hari, di antaranya dengan pemberlakuan jam malam, Emil mengatakan sudah menginstruksikan hal tersebut kepada para kepala daerah di Jabar.
"Namun, keputusan pemberlakuannya ada di level wali kota atau bupati yang melaksanakan," ujarnya.
Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada enam hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah saat menerapkan PSBB.
Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Adapun peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan tetap dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.