20 Karyawan Ramayana di Cirebon Mall Kena PHK, Ini yang Dilakukan Disnaker Kota Cirebon
Sebanyak 20 karyawan Ramayana diketahui terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 20 karyawan Ramayana diketahui terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka merupakan karyawan Ramayana cabang Cirebon Mall, Jalan Pasuketan, Kota Cirebon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengakui telah menerima laporan PHK terhadap 20 karyawan itu.
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan alternatif lain agar 20 karyawan itu tidak di-PHK.
"Alternatif yang paling memungkinkan itu dipindah ke Ramayana cabang lain di Cirebon," ujar Agus Sukmanjaya melalui sambungan teleponnya, Rabu (7/4/2020).
• Baca Doa ini di Malam Nisfu Syaban 9 April 2020, Lengkap dengan Amalan-amalan Utamanya
Ia mengatakan, jajarannya juga masih intens berkomunikasi dengan manajemen Ramayana.
Yakni, untuk membicarakan nasib 20 karyawan Ramayana itu sehingga tidak di-PHK.
Agus mengakui langkah alternatif itu hanyalah opsi jika manajemen Ramayana menyatakan masih memungkinkan.
Namun, pihaknya berharap 20 karyawan itu tidak di-PHK dan dipindahtugaskan ke cabang lainnya.
"Kami terus melakukan langkah-langkah mediasi dengan manajemen Ramayana," kata Agus Sukmanjaya.
• Kepolisian, TNI, dan Pemkot Bandung Bahas Kemungkinan Skema PSBB di Kota Bandung