Wabah Virus Corona

Pencegahan Virus Corona, Pengendara Motor Diimbau agar Tidak Berboncengan, Bagaimana Nasib Ojek?

Berdasarkan akun Facebook Sosmed NTMC, imbauan tidak berboncengan demi pencegahan penularan virus corona telah dikeluarkan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Ilustrasi 

Berdasarkan laporan terakhir dari John Hopkins University pada Senin pagi (6/4/2020), tercatat 1,27 orang terinfeksi virus corona.

Adapun jumlah kasus kematian yang terjadi adalah 69.309. Sementara itu, 259.810 pasien telah dinyatakan sembuh.

Kasus-kasus ini tersebar di ratusan negara di dunia.

Jumlah kasus terbanyak tersebar di AS, yaitu lebih dari 300.000 kasus, disusul Spanyol, Italia, Jerman, dan Perancis.

Sementara, untuk jumlah kematian, paling banyak terjadi di Italia, disusul Spanyol, AS, Perancis, dan Inggris.

Sedangkan jumlah pasien sembuh paling banyak masih ada di China, yaitu 77.207 pasien.

Kabupaten Cianjur Siapkan Rp 100 Miliar untuk Penanganan Covid-19, Begini Skema Teknisnya

Berikut adalah perkembangan terbaru wabah virus corona di beberapa negara di dunia:

Indonesia

Data terbaru per Minggu (5/4/2020) pukul 12.00 WIB, menyebutkan, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia berjumlah 2.273 kasus.

Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 181 kasus dari hari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 198 orang meninggal dunia dan 164 pasien telah dinyatakan sembuh.

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus corona.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk menggunakan masker kain tiga lapis.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini mengatur secara lebih rinci alur penetapan PSBB sebagaimana telah diputuskan sebelumnya oleh Presiden Jokowi beserta dengan cakupan pembatasan yang dilakukan.

Kejari Tetapkan ASN Distan Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Penggelapan Alsintan Bantuan Kementan RI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved