MENTERI JOKOWI ASAL PDIP Usul Napi Koruptor Dibebaskan, Ketua Komisi III DPR Setuju, Apa KPK Setuju?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri asal PDIP, mengusulkan napi koruptor ikut dibebaskan. Anggota DPR setuju. WP KPK menolak tegas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri asal PDIP, mengusulkan napi koruptor ikut dibebaskan.
Usulan itu menyusul ribuan narapina dibebaskan karena pertimbangan wabah virus corona.
Gayung bersambut, usulan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor disetujui oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Tentu dengan syarat dan ketentuan.
Wadah Pegawai KPK menolak usulan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor.
Alasannya, kasus korupsi masuk dalam kelompok kejahatan luar biasa dan hukumannya harus membuat efek jera. Jika dibebaskan, maka efek jera akan hilang.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyetujui usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi. Namun, kata dia, dengan syarat napi koruptor sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
• Gara-gara Harun Masiku, Ronny Sompie Dicopot, ICW: Lebih Baik Yasonna Laoly Juga Dicopot
Adapun terkait dengan rencana Yasonna untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Herman mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam ranah eksekutif.
"Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan, berdasarkan keterangan Menkumham, warga binaan yang akan dibebaskan fokus pada yang berumur di atas 60 tahun dengan menjalani 2/3 masa hukuman, tanpa memandang tindak pidana apapun.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," pungkasnya.
Ditolak WP KPK
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Wacana tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.