Wabah Virus Corona

Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI

Sekretaris Komisi fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh membeberkan penjelasan hukum bagi muslim yang sudah tiga kali berturut meninggalkan salat Jumat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Muslim Daily News
Muslim akan melaksanakan shalat jumat 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved