Virus Corona di Jabar
Ratusan Napi akan Dibebaskan, 31 Bebas Lebih Awal, Cegah Penyebaran Corona di Lapas Cianjur
Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan telah membebaskan narapidana yang telah jalani 2/3 hukuman sebanyak 31 orang
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
NARAPIDANA Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur meluapkan kegembiraan karena memperoleh kebebasan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona, Kamis (2/4/2020).
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Surat itu menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Kemenkumham juga mengeluarkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas).(fam)
Halaman 2 dari 2