Virus Corona di Jabar

Ratusan Napi akan Dibebaskan, 31 Bebas Lebih Awal, Cegah Penyebaran Corona di Lapas Cianjur

Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan telah membebaskan narapidana yang telah jalani 2/3 hukuman sebanyak 31 orang

ISTIMEWA
NARAPIDANA Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur meluapkan kegembiraan karena memperoleh kebebasan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan telah membebaskan narapidana yang telah menjalani 2/3 hukuman sebanyak 31 orang terkait upaya pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona.

"Lapas Cianjur sampai hari ini sudah membebaskan 31 narapidana dan ini akan berkelanjutan sampai 7 April 2020," ujar Heri melalui sambungan telepon Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang akan mengeluarkan 30 ribu narapidana.

Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas II B Tasikmalaya Rumahkan 34 Napi pada Tahap Pertama

Heri mengatakan, di Cianjur rencananya ada sekitar 110-120 napi yang bebas. Sisanya saat ini sedang proses pembebasan.

"Sisanya masih dalam proses, dua hari ini telah kami bebaskan sebanyak 31 napi. Hari pertama kami bebaskan 11 napi dan hari ini kami bebaskan 20 napi," katanya.

Menurut Heri, napi yang bisa bebas tersebut maksimalnya harus telah menjalani hukuman pidana 2/3 dari masa pidananya maksimal hingga 31 Desember 2020. Selain itu juga napi yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider.

UPDATE Kasus Virus Corona di Indramayu Per 2 April, ODP Meningkat Jadi 212 Orang dan PDP 23 Orang

"Untuk napi yang menjalani hukuman subsider, kami masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Kami juga harus koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur, bentuknya seperti apa, baru kami bisa laksanakan," katanya.

Pihaknya mengakui pembebasan terhadap para napi tersebut tidak terlepas dengan upaya pencegahan penyebaran virus Korona atau Covid- 19. "Sebagaimana kami maklumi napi itu sangat rentan, apalagi kondisi Lapas yang sudah over kapasitas," katanya.

Kebanyakan napi yang bebas tersebut tersangkut masalah pidana umum. Mereka di vonis oleh pengadilan antara dua tahun hingga ada yang sampai delapan tahun.

"Mudah-mudahan kasus virus korona ini bisa segera usai. Kalau sudah
normal, ketentuannya juga kembali seperti biasa," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memutuskan untuk mengeluarkan dan membebaskan narapidana atau napi dan anak binaan melalui asimilasi dan integritasi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Keputusan untuk napi dan anak binaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri bertanggal 30 Maret 2020.

Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan.

Ketentuan itu menyatakan Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020.

Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved