Pembebasan Biaya Tarif Listrik Bisa Via WA, Begini Caranya
Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ichsan
"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka dalam siaran pers yang diterima Tribun, Kamis (2/4/2020).
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. "Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi" katanya
Berita Terkait