Pembebasan Biaya Tarif Listrik Bisa Via WA, Begini Caranya

Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ichsan
shutterstock
Illustrasi. 

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka dalam siaran pers yang diterima Tribun, Kamis (2/4/2020).

Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. "Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi" katanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved