110 Napi di Cianjur Akan Bebas untuk Pencegahan Penularan Virus Corona

Dua hari ini telah kami bebaskan sebanyak 31 napi. Hari pertama kami bebaskan 11 napi dan hari ini kami bebaskan 20 napi.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
ISTIMEWA
NARAPIDANA Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur meluapkan kegembiraan karena memperoleh kebebasan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona, Kamis (2/4/2020). 

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Surat itu menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah

Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Kemenkumham juga mengeluarkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved