Mulai 2 April, Orang Asing Dilarang Masuk atau Transit di Indonesia, Imbas Covid-19
"Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Yasonna Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mulai 2 April ini orang asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Larangan orang asing masuk atau transit di Indonesia itu termuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Langkah itu diambil setelah mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang telah mewabah di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut larangan tidak berlaku untuk semua orang asing karena masih ada yang dikecualikan.
"Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Yasonna Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
• Kalung Virus Shut Out yang Diklaim Bisa Cegah Corona Ternyata Penipuan, Begini Penjelasan Ahlinya
• Ika Melahirkan di Tepi Jalan di Tasikmalaya, Polisi Aiptu Endang pun Jadi Bidan Dadakan
Berikut enam pengeculian tersebut:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
