131 ODP di KBB Sudah Rapid Test, Satu Orang Positif Covid-19

Sebanyak 131 Orang dalam Pemantauan (ODP) terkait virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bandung Barat

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Istimewa
Pemprov Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Sebanyak 131 Orang dalam Pemantauan (ODP) terkait virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan rapid test yang diadakan Pemkab Bandung Barat.

Pelaksanaan tes cepat yang digelar pada Jumat (27/3/2020) itu, di antaranya ODP dari klaster kegiatan keagamaan di Lembang dan klaster acara Musda HIPMI di Karawang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Widjajanto mengatakan, dari ari 131 peserta yang mengikuti dites, ada satu pasien yang dinyatakan positif virus corona.

"Bandung Barat hanya mendapat jatah untuk 131 orang. Satu pasien positif itu yang kontak erat dengan pendeta asal Desa Cihanjuang Parongpong yang meninggal minggu kemarin. Entah keluarga entah pembantunya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Nenek Ineung Semringah, Rumah Ambruknya Dibangun Generasi Solidaritas Masyarakat Cianjur

Satu pasien itu, kata Hernawan, akan kembali di tes ulang, menggunakan metode molekuler atau Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan bahwa pasien itu positif.

Menurutnya, tes ulang untuk pasien yang positif dengan menggunakan metode PCR itu karena lebih akurat dari alat tes yang digunakan pada tes massal atau tes cepat.

"Kita mau melakukan tes menggunakan PCR agar lebih valid. Tapi kemungkinan besar bisa dipastikan positif karena kontak erat," katanya.

Sementara itu, untuk warga KBB yang masuk kategori ODP bagian dari klaster acara Musda HIPMI di Karawang dinyatakan negatif semua setelah mereka menjalani rapid test.

"Di KBB yang ikut klaster Karawang ada 11 orang anggota HIPMI. Tapi baru 9 orang yang rapid test. Semuanya negatif," kata Hernawan.

Tahap-tahap Mendapatkan Kelonggaran Angsuran Kendaraan Sampai 1 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved