Penting! Ini Syarat untuk Mengikuti Rapid Test Virus Corona

Ada cara dan beberapa syarat untuk mengikuti rapid test atau tes cepat massal virus corona yang diselenggarakan di Jawa Barat.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Istimewa
Pemprov Jabar menggelar pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 terhadap kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan staf RSHS Bandung di Poliklinik Anggrek, Rabu (25/3/20). (Humas Jabar) 

TRIBUNJABAR.ID - Ada cara dan beberapa syarat untuk mengikuti rapid test atau tes cepat massal virus corona yang diselenggarakan di Jawa Barat.

Perlu diketahui, rapid test adalah metode pemeriksaan untuk melacak infeksi virus SARS-CoV-2 atau virus corona dengan mengambil sampel darah yang akurasinya mencapai 95 persen.

Hasil dari rapid test ini dapat diketahui dalam waktu sampai 10 menit.

Jika ada warga yang positif covid-19 dari hasil rapid test, warga tersebut akan dites kembali dengan metode PCR dengan mengambil sampel lendir di hidung dan tenggorokan.

Pelaksanaan tes tersebut bakal diatur sedemikian rupa agar tak terjadi kerumunan.

Orang yang dites akan berada di dalam kendaraan.

Jadi, bisa disebut tesnya menerapkan sistem drive thru.

Sistem tersebut dipercaya bisa menjaga jarak aman dan mengurangi kontak fisik.

Dinkes Indramayu Sebut PDP Covid-19 yang Meninggal Belum Sempat di Tes Swab

Di Jawa Barat, ada tiga zona dari tes itu.

Lokasinya adalah di Stadion Patriot (Chandrabhaga) untuk warga Kota, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Stadion Pakansari untuk warga Kota Kabupaten Bogor dan Kota Depok, dan di Stadion Jalak Harupat untuk daerah lainnya.

Sebelum mendaftar, Anda wajib tahu dulu kategori orang yang diprioritaskan.

Menurut laman Pikobar, tes itu bersifat terbatas dan diprioritaskan bagi tiga kategori peserta.

Tiga kategori peserta tersebut di antaranya adalah kategori peserta A, yaitu orang dengan resiko tinggi tertular covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), orang yang berkontak erat, dan tenaga kesehatan yang secara langsung menangani covid-19.

Rapat Koordinasi Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian Jawa Barat serta Launching West Java Economic Society 2020 dan Institut Pembangunan Jabar. Acara tersebut digelar melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil serta semua bupati dan walikota se-Jabar, di Bale Riung Soreang, Kamis (19/3/2020).
Rapat Koordinasi Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian Jawa Barat serta Launching West Java Economic Society 2020 dan Institut Pembangunan Jabar. Acara tersebut digelar melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil serta semua bupati dan walikota se-Jabar, di Bale Riung Soreang, Kamis (19/3/2020). (Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bandung)

Kemudian ada kategori peserta B, yaitu orang-orang dengan profesi rentan tertular covid-19, yang meliputi petugas pelayanan publik, petugas transportasi umum/online, petugas kebersihan, petugas keamanan, wartawan, pedagang pasar dan pemuka agama.

Terakhir, ada kategori peserta C, yaitu asyarakat umum dengan gejala mirip covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved