Heboh Video Panas Diduga Libatkan Pramugari dan Pasangan Selingkuh, GAP Lapor ke Polrestabes Bandung
Kasus video mesum diduga melibatkan pramugari salah satu maskapai penerbangan di Indonesia berbuntut panjang.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan TribunJabar.id, RR dan AY juga melaporkan GAP.
Keduanya melaporkan GAP ke Polda Metro Jaya dengan kasus menyebarkan konten video asusila. (TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Iseng Rekam dan Sebar Video Pelajar Mesum di Atas Motor, Pemuda di Karawang Dijerat UU ITE
Pelaku penyebaran konten pelajar yang mesum di atas motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang.
Satreskrim Polres Karawang langsung mengungkap kasus video mesum di depan gedung Reskrim, Rabu (18/3/2020).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Paur Subbag Humas Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, mengungkapkan tersangka atas nama Saepurohman (23) berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020 atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila pelajar.
• Iseng Rekam dan Sebar Video Pelajar Mesum di Atas Motor, Pemuda di Karawang Dijerat UU ITE
"Kebetulan tersangka ini bekerja di PT Mandala yang memang bersebelahan dengan TKP," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Kejadian tindak asusila ini, Kasatreskrim menyebut, terjadi pada pukul 12.30 WIB bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya.
"Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini," ujarnya.
Video asusila pelajar ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik dan disebarluaskan.
"(Video) Dipotong oleh bersangkutan dan disebarkan ke teman-temannya sehingga menjadi viral di media sosial. Kami juga telah periks saksi termasuk anak di bawah umur yang diduga statusnya pelajar di salah satu sekolah di Karawang," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 atau 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami juga sandingkan pasal pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak hingga menyebarluaskannya," ucapnya. (TribunJabar.id/M Nandri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mesum_20171107_144309.jpg)