Pencuri Masker di Rumah Sakit Tertangkap

Kejam, ASN Curi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Ternyata Sudah 4 Kali Bobol Gudang, Ini Modusnya

Tak perlu waktu lama, Polres Cianjur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dan penadahan 360 dus masker di RSUD Pagelaran Cianjur.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR / FERRI AMIRIL MUKMININ
PENCURI MASKER-Satu dari empat pencuri masker di RSUD Pagelaran Cianjur ternyata seorang ASN yang bekerja di bagian pelayanan medik di rumah sakit tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ferri A Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tak perlu waktu lama, Polres Cianjur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dan penadahan 360 dus masker di RSUD Pagelaran Cianjur.

Dari 4 pelaku, 3 di antaranya merupakan karyawan dan honorer RSUD Pagelaran.

Mereka adalah ISF warga Kecamatan Pagelaran, RN warga Kecamatan Sukanagara dan YHG warga Kecamatan Pagelaran.

Seorang pelaku lainnya berinisial CRN merupakan karyawan swasta asal Bojongherang Kecamatan Cianjur.

Ikut Dukung #diRumahAja, Maisha Kanna Buat Live IG & Youtube untuk Hibur Fans

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan pasa Selasa (24/3/2020) pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan dari pegawai RSUD Pagelaran.

Para pelaku, kata Juang, melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali berturut-turut dengan berbagai macam modus operandi.

"Jumlah masker yang diambil sebanyak 9 karton atau 360 dus. 3 pelaku pencurian yang merupakan karyawan dan honorer RSUD Pagelaran kemudian menjualnya kepada CRN," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Kapolres mengatakan, awal mulanya ISF dan RN meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 dus.

Setiap Keluarga Terdampak Covid-19 di Jabar akan Dapat Rp 500 Ribu, Utamanya yang Tak Berpenghasilan

Lalu ISF juga memaksa karyawan yang memegang kunci gudang farmasi untuk membukanya tanpa seizin dari Kepala Gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh RN.

Tak berhenti sampai di sana, ISF, RN dan YHG juga diketahui pernah mengambil masker dari gudang pada malam hari dengan memasuki jendela yang tak terkunci.

"Modus operandinya berbagai macam dan dilakukan 4 kali berturut-turut. Pelaku Cecep membeli dan menerima masker dari pelaku RN dan menjualnya dengan cara dicecer.

Tak hanya masker, Kapolres menegaskan, para pelaku juga mencuri alat kesehatan (Alkes) berupa suntikan.

"Semua masker ini tidak dijual di Cianjur, tetapi dijual ke Bogor untuk menghilangkan jejak, dan mereka ditangkap di rumahnya saat sedang menikmati hasil pencuriannya," katanya.

Semua Alkes ini, kata Juang, dijual untuk mencari keuntungan pribadi, untuk membeli motor dan alat rumah tangga, katanya.

Kapolres mengaku sangat menyesalkan kasus pencurian tersebut.

Pasalnya, di saat semua pihak berupaya saling membantu dalam memerangi virus corona, namun ada pihak yang memanfaatkan kondisi untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany juga mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan dalam 4 kali pencurian.

Alhamdulillah, Hasil Rapid Test Covid-19 Ratusan Tenaga Medis RSHS Bandung Negatif

"Untuk total kerugian materi kita masih menyelidiki, namun yang pertama itu merka mencuri 2 box yang satu boxnya berisi 40 buah, yang kedua 2 boks, yang ketiga 3 boks dan yang ke empat sisanya, total semua yang dicuri di RSUD Pagelaran 360 boks," bebernya.

AKP Niki juga mengatakan jajarannya hari ini akan pergi ke bogor untuk memeriksa ke apotek yang ada dibogor dengan harga 1 boksnya Rp 80 ribu sampai Rp100 ribu.

"Karena munurut keterangan tersangka mereka menjual sebagian ke apotek yang ada di bogor sebagian ke perorangan dengan cara COD atau dijual via online," ungkapnya.

Disisi lain Direktur RSUD Pagelaran Awi Darwijar mengatakan kejadian diketahui setelah ada permintaan masker dari RSUD Cianjur.

"Sebelumnya kita tidak mengetahui aksi pencurian ini, namun kita mengetahui masker tidak ada setelah ada permintaan masker dari beberapa rumah sakit lain di antaranya RSUD Cianjur," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dengan jeratan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved