Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Berkerumun di Luar Rumah, Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan polisi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan polisi akan menindak tegas warga yang masih ngeyel berkerumun di luar rumah.
Dikatakan Erlangga, dalam Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana.
"Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP)," ujar Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Saat ini, kata Erlangga pihaknya masih mengedepankan langkah humanis dalam melakukan pembubaran aktivitas masyarakat di luar rumah.
• Imbas Virus Corona, Pasar Hewan Tanjungsari Sumedang Pun Ditutup Sementara
"Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat," katanya.
Seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Barat, kata Erlangga, sudah mulai melakukan operasi skala besar baik siang maupun malam. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan meyebarnya virus Covid-19.
"Mulai dari kemarin dan tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli serentak seluruh jajaran Polda Jabar, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri," ucapnya.
• Tukang Antar Galon Bunuh Pasangan Menyimpangnya, Kesal Dimarahi usai Ketahuan Chat dengan Perempuan