Wabah Corona Tidak Hambat Pemberlakuan Validasi IMEI , Kebijakan Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020

Wabah corona tidak menghambat pemberlakuan validasi IMEI. Kebijakan tetap berlaku mulai 18 April 2020.

Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto (kiri), ketika Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam situasi mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah ditetapkan.

Ini sebagai jawaban juga desakan kalangan industri agar aturan validasi tidak ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI.

“Pelaksaaan validasi IMEI tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujar Janu di Ngopi Doloe, Jalan Purnawarman, Sabtu (21/3/2020).

Janu mengatakan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam, dan tablet.

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Begitu diaktifkan tapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer, atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir, dan Turki.

Lainnya menggunakan skema black list yang lebih ditujukan untuk memblokir ponsel yang dicuri.

Penerapan skema black list juga perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah, melalui teleconference mengatakan para operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing.

Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah patungan membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan Sibina.

Saat ini sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel.

“Rencananya, semua itu akan selesai pada 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semuanya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan,” ujar Danny.

Hanya saja, Danny menambahkan bahwa operator saat ini masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) agar lebih jelas lagi pelaksanaanya nanti.

Sebagai catatan, CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, ter-encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya.

Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.

Menurut Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru.

Berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini.

"Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyarakat mengetahuinya,"ucap Hasan.

Cara Mengecek IMEI HP, Ketahui Smartphone Anda Black Market atau Bukan, Jangan Sampai Diblokir

Siap-siap Diblokir, Ini Cara Gampang Cek IMEI di Hape Anda

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved