Kabar Buruk Buat Irwansyah, Kini Suami Zaskia Sungkar Dilaporkan Lagi Atas Dugaan Penipuan
Artis peran Irwansyah kembali tersandung masalah terkait urusan bisnis. Ia dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan
TRIBUNJABAR.ID - Artis peran Irwansyah kembali tersandung masalah terkait urusan bisnis. Ia dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu rekan bisnisnya yang bernama Fakhran Rifqi.
Fakhran juga melaporkan dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Fakhran terlibat bisnis kue kekinian artis bernama Gigieat dengan Irwansyah pada 2017.
Menurut Diarson, Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian yang menggunakan hukum Islam atau Syirkah.
Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar.
"Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT Gigieat Indonesia Raya. Dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar," ujar Diarson.
Kecurigaan mulai muncul ketika Fakhran sudah mendapat keuntungan dari investasinya itu hanya dalam waktu beberapa bulan saja.
Irwansyah, kata Diarson, membagi keuntungan dengan beberapa rekan bisnisnya termasuk Fakhran.
Ia mendapat uang melalui transfer sebesar Rp 66.700.000.
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.

Sebab berdasarkan pernyataan Diarson, hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Dari situlah Fakhran merasa ada yang tak beres dari bisnis itu.
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 miliar," ujar Diarson.
"Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," sambungnya.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Selain kasus dengan Fakhran, Irwansyah juga masih harus menghadapi permasalahan dengan rekan bisnisnya, Medina Zein.
Istri Lukman Azhari itu melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada Oktober 2019 atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar.
Keduanya terlibat bisnis kue kekinian Bandung Makuta.
Medina Zein sebagai Dean Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Kasus tersebut masih berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Lukman Azhari selaku suami Medina Zein dan Machi Achmad kuasa hukum saat ditemui di Gandaria City, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Menurut Machi Achamd, ia mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa kasus yang dilaporkan Medina Zein sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Nah penyidikan ini artinya penyidik mempunyai keyakinan bahwa benar adanya suatu dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Medina Zein," ucap Machi.
Kata Machi, ia diberi tahu bahwa jumlah terlapor dalam kasus ini telah bertambah.

"Adanya kesimpulan penyidik bertambahnya terlapor. Kalau kemarin kita terlapornya dua orang berdasarkan kesimpulan penyidik bertambah menjadi tiga orang, dua komisaris dan satu direktur yang menjadi terlapor," ucap Machi.
Sementara, Lukman mengatakan, belum ada komunikasi dengan pihak Irwansyah.
Ia pun sebenarnya enggan untuk menjalin komunikasi untuk saat ini karena proses hukum sudah berjalan.
"Kami tetap menyerahkan semuanya ke penyidik gitu ya, dan kami tetap menunggu proses daripada penyidikan. Dan kemarin sempat banyak yang bertanya kenapa lama ya, karena memang kami menghormati proses penyidikannya," ucapnya.
Lukman menambahkan, sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi mangkir.
Namun, Lukman tak mau menjawab apakah pihak yang mangkir dari pemanggilan polisi itu adalah Irwansyah atau bukan.
"Menurut penyidik ada yang tidak hadir, ada yang memberikan keterangan sakit, ada yang tidak memberikan keterangan. Itu saja yang baru kami dapat informasikan," ucap Lukman.
• Tak Bisa Jenguk Medina Zein, Lukman Azhari Diminta Hal Ini Oleh Sang Mertua Untuk Medina Zein
• Zaskia Sungkar Istri Irwansyah Akhirnya Bikin Vlog Lagi, Singgung Soal Proses Hukum, Begini Katanya
• Jennifer Dunn & Irwansyah Disebut Terima Hadiah dari Wawan, tapi Tak Hadir Jadi Saksi di Persidangan
Diberitakan sebelumnya, laporan bermula dari kecurigaan Medina saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.
Ditemukan ada aliran dana cukup besar sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).
Namun, Irwansyah sempat membantah tuduhan aliran dana Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.
Uang tersebut memang ditransfer ke perusahaannya untuk menggaji karyawan kue Bandung Makuta di Jakarta.
"Uang yang ditransfer ke Jannah Corps semata-mata untuk menggaji mereka (karyawan). Bukan ke kita loh, untuk operasional. Gaji mereka saja," ujar Irwansyah sebagaimana dikutip dari akun YouTube Cumicumi, 19 Oktober 2019.
Menurut Irwansyah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2017, telah diusulkan bahwa karyawan Bandung Makuta di Jakarta digaji melalui rekening Jcorps.
(Tribun Jabar/Fidya Alifa)