Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Penjelasan Pandangan Agama Versi Quraish Shihab
Fatwa MUI Salat Jumat dan Berjemaah di Rumah, Begini Pandangan Menurut Quraish Shihab
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) beberapa waktu mengeluarkan fatwa terkait kebijakan diperbolehkanya tidak salat Jumat dan berjemaah.
Datangnya fatwa MUI itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Apakah kebijakan atau fatwa itu dapat dibenarkan dalam pandangan agama?
Menyusul adanya fatwa tersebut, Quraish Shihab pun membeberkan pandangannya.
• HUKUM Salat Jumat & Berjamaah di Tengah Isu Covid-19, Boleh Tinggalkan Atau Tidak? Ini Kata Ulama
Sebagaimana ia sampaikan dalam tayangan kanal Youtube Najwa Shihab, (19/3/2020).
Quraish Shihab menjelaskan untuk menyikapi persoalan itu bila dikaitkan dengan agama maka ada satu hal yang harus diperhatikan.
Menurutnya dalam hal ini terkait dengan alasan mengapa agama itu hadir.
Ia menjelaskan para ulama telah sepakat sedikitnya ada lima tujuan agama itu hadir.
Pertama, memilihara agama itu sendiri.
Kedua, memelihara jiwa.
Ketiga, memelihara akal.
Keempat, memelihara harta benda.
Kelima, memelihara keturunan.
Lanjut Quraish Shihab menjelaskan segala sesuatu terkait pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama.
Termasuk segala sesuatu yang menghambat dan mengakibatkan terabaikannya tujuan tersebut terlarang oleh agama dalam berbagai tingkat larangan.
Demikian terkait virus corona semua sepakat hal itu adalah membahayakan jiwa manusia.
Oleh karena itu, jelasnya agama mempunyai pendapat mengenai hal tersebut.
Dalam konteks ini pula para ulama dan dokter menghimbau agar semua sebaiknya menjaga jarak.
Hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah antisipasi agar tak terjangkit virus corona atau Covid-19.
Dari sinilah pun saat melaksanakan salat Jumat dan berjemaah sebagai tempat berkerumunnya orang-orang menjadi perhatian.
• Rumah Sakit Hasan Sadikin Siapkan Skenario Jika Pasien Positif Virus Corona Membeludak
Menurutnya sangat berkemungkinan besar terjadinya penularan terhadap orang lain.
Lantas dari alasan itulah, para ulama ( MUI) memberi fatwa diperbolehkannya tidak salat Jumat dan berjemaah.
Melainkan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.
Khawatir akan terjadinya dampak buruk terhadap kesehatan, maka tidak dianjurkan untuk hadir dalam salat-salat berjemaah bahkan salat Jumat.
Quraish Shihab menegaskan fatwa tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh MUI saja.
Fatwa tersebut juga dikeluarkan oleh ulama-ulama di Al Azhar.
Quraish Shihab menjelaskan agama Islam dalam sisi lain adalah memberikan kemudahan.
"Segala sesuatu yang dapat melibatkan kesulitan, diupayakan untuk menghindarinya", ujarnya.
Lanjut Quraish Shihab menceritakan dulu di zaman sahabat pernah terjadi hujan lebat.
Azan ketika itu diubah redaksinya.
Biasanya dalam Azan terdapat kalimat Hayya 'Alashholaah ( Mari melaksanakan salat).
Maka panggilan ketika itu berbunyi menjadi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'.
Quraish Shihab menjelaskan hal itu bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Tetapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan.
Oleh karena itu pula sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
Orang-orang yang memberi aroma tidak sedap dilarang mendekati masjid.
"Siapa yang makan bawang sabda Nabi, maka jangan mendekati masjid Nabi,"
• CARA RASULULLAH SAW Atasi Wabah Mematikan Seperti Virus Corona, Pasien Meninggal Tergolong Syahid
Dalam hal ini menurutnya bila aroma tak sedap saja dilarang untuk mendekat, apalagi orang-orang yang dapat menimbulkan mudarat bagi kesehatan.