Polisi Ungkap Prostitusi Online di Karawang, Muncikari Tetapkan Tarif Mulai dari Rp 2,5 Juta

Polres Karawang mengungkap kasus prostitusi online. Dua muncikari disebut memasang tarif bervariatif kepada para pelanggannya.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Theofilus Richard
Pixabay.com
Ilustrasi prostitusi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang mengungkap kasus prostitusi online. Dua muncikari disebut memasang tarif bervariatif kepada para pelanggannya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengungkapkan para tersangka ini mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.

"Tersangka ini menawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA). Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).

Malaysia Lockdown Mulai Hari Ini, Warga Boleh Keluar Rumah Hanya untuk Belanja dan Periksa Kesehatan

Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah bekerja di tempat tersebut sudah dua bulan.

Bimantoro mengatakan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari hasil laporan warga yang kemudian diungkap oleh Unit PPA Polres Karawang.

"Kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya.

Pekerja atau Buruh yang Berstatus PDP Penyakit Virus Corona atau Covid-19, Upahnya Tetap Penuh

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved