Selasa, 21 April 2026

Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara, Ada Tuntutan Jaksa yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Iwa Karniwa sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis penjara 4 tahun

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunjabar/Mega Nugraha
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa membacakan pembelaan atau pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Majelis hakim yang mengadili perkara eks Sekda Jabar Iwa Karniwa, tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Iwa membayar ganti rugi Rp 400 juta sebagai pidana tambahan.

Rp 400 juta itu adalah nominal uang diterima Iwa secara tidak langsung dari Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln terkait pengurusan Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

Iwa sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Iwa Karniwa dipidana penjara selama 4 tahun.

Vonis ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Selain itu, majelis hakim tak menjatuhkan pidana tambahan bagi Iwa Karniwa sebagaimana tuntutan jaksa.

‎"Tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 400 juta terhadap terdakwa," ujar Daryanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/3/2020).

Dokter asal Inggris Cerita Rasa Sakit Akibat Terinfeksi Virus Corona, Tegaskan Mayoritas Akan Sembuh

VIDEO-Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Kata Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Usai Sidang

Jaksa menuntut Iwa Karniwa dengan hukuman 6 tahun denda Rp 400 juta serta pidana tambahan Rp 400 juta sebagai uang pengganti.

Iwa dituduh menerima suap Rp 900 juta untuk mempercepat pengurusan Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

Selama persidangan hanya Rp 400 juta yang terbukti diterima Iwa Karniwa. Dalam pertimbangan putusan, hakim Marsidin Nawawi mempertanyakan aliran uang Rp 500 juta yang dituduhkan kepada Iwa Karniwa.

"Perkara ini sebagaimana dibuktikan di Pasal 12 huruf a tidak mengatur soal kerugian negara sehingga kerugian negara tidak perlu dipertimbangkan dan Iwa tidak perlu membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 400 juta," ujar dia.

‎Atas pidana penjara 4 tahun, Iwa Karniwa mengaku akan pikir-pikir untuk banding. Iwa tetap bersikukuh tidak menerima uang Rp 400 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved