Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta
VIDEO-Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Kata Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Usai Sidang
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa mendengarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa mendengarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di
ruang 1 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Senin (24/2/2020).
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Iwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 a Undang-undang
Pemberantasan Tipikor. Jaksa menuntut, Iwa dihukum penjara selama 6 tahun.
Mendengar tuntutan itu, Iwa mengaku kaget.
"Terus terang kaget tapi takdir yang harus dijalani dan ikuti proses hukum ini supaya mendapatkan yang terbaik," ujar Iwa, pascasidang tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari Iwa. Iwa didakwa menerima suap Rp 900 juta untuk pengurusan persetujuan
substansi Rapeda RDTR Pemkab Bekasi. Namun, dalam tuntutan jaksa, Iwa terbukti menerima Rp 400 juta.
"Ini merupakan ujian berat bagi saya," kata Iwa.
Selama persidangan pemeriksaan saksi, Iwa membantah menerima atau meminta uang RP 900 juta.
• VIDEO-Jalur Pedestrian GGM Resmi Dibuka Jadi Tempat Kongko Baru di Malajelngka, Ini Penampakannya
• VIDEO-SIDANG PERDANA Jaksa KPK Sebut Uang Rp 900 Juta untuk Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ujar Iwa.
Bagi jaksa, sekalipun Iwa bersikukuh tidak menerima uang tersebut, namun, saksi dan alat bukti menunjukan bahwa Iwa menerima.
Menurut jaksa, bantahan Iwa itu tidak beralasan dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk berupa percakapan
telepon.
"Yang secara terang benderang menunjukan fakta yang sebaliknya dimana terdakwa telah menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln melalui Soleman dan