Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Sebut Omnibus Law Lebih Jahat Dibanding Virus Corona

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Jawa Barat berunjuk rasa di Jalan Diponegoro

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Jawa Barat berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Senin (16/3/2020).

Mereka sepakat menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang tengah diproses di DPR RI karena dinilai merugikan para pekerja.

Mereka memilih untuk tidak melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun di tengah wabah virus corona Covid-19, karena menanggap omnibus law tersebut lebih berbahaya dari virus corona jika disahkan.

"Memang, betul ada surat edaran dari pemerintah daerah untuk larangan berkumpul karena wabah virus corona, kawan-kawan. Tapi, hari ini kita memaksakan tetap menggelar aksi untuk menolak omnibuslaw RUU Cipta Kerja karena ini lebih jahat dari virus corona," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto saat berorasi di depan ribuan buruh.

Bupati Bandung Barat Larang Siswa yang Diliburkan Berpergian Apalagi Piknik ke Tempat Wisata

Pembahasan omnibus law ini dinilai tidak pernah melibatkan unsur serikat pekerja atau buruh. Pembahasan draf RUU ini dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para pengusaha.

Mereka menganggap UU Cipta kerja dapat membuat tenaga kerja asing unskill worker lebih mudah bekerja di Indonesia dengan dihapusnya wajib izin untuk mempekerjakan TKA.

Hubungan kerja dengan sistem kerja PKWT dan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu pun dinilai sangat memberatkan. Apalagi dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK, serta berlakunya upah per jam, upah borongan, dan upah industri padat karya.

Sidang Bupati Indramayu Nonaktif, Saksi Sebut jika Ingin Dapat Proyek Harus ada Backing dari Yance

Mereka menganggap PHK dipermudah dengan sistem easy hiring, easy firing dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK.

Dihapusnya hak cuti yang harus dibayar oleh perusahaan antara lain RUU Cipta kerja ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak atau membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dll.

Massa pun kemudian menuntut pemerintah untuk membatalkan omnibus law RUU Cipta Kerja dan menarik usulan tersebut dari DPR RI. Pihaknya pun menuntut DPR RI untuk menolak omnibus law

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved