Sidang Bupati Indramayu Nonaktif, Saksi Sebut jika Ingin Dapat Proyek Harus ada Backing dari Yance

Sidang dugaan penerimaan suap oleh Bupati Indramayu nonaktif, Supendi di Pengadilan Tipikor Bandung,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang Bupati Indramayu Nonaktif, Saksi Sebut jika Ingin Dapat Proyek Harus ada Backing dari Yance 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Sidang dugaan penerimaan suap oleh Bupati Indramayu nonaktif, Supendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/3/2020) menghadirkan lima saksi, ASN dari Pemkab Indramayu.

Mereka adalah eks Kepala Dinas PUPR Didi Supriyadi, Kasi di Dinas PUPR Rizal Helmi, Kasubbag Pengadaan di Dinas PUPR Siti Halimatu Sa'diyah, Kasubag di Dinas Kesehatan Harun Hermawan dan Kabid Irigasi di Dinas PUPR, Heru Purwanto.

Persidangan dengan lima saksi itu, jaksa, hakim dan penasehat hukum Supendi dan penasehat hukum dua terdakwa lainnya, Omarsyah selaku Kadis PUPR dan Wempi selaku Kabid Jalan, menanyakan soal proses lelang.

Didi Supriyadi, mengakui bahwa lelang proyek di Pemkab Indramayu sudah disetting sedemikian rupa sehingga prinsip transparan dan adil tidak berjalan.

"Pemenang lelang sebelum lelang sudah diketahui. Ada pengaturan lelang untuk diarahkan ke perusahaan tertentu, saya tahu itu dari Kabid Jalan, pak Wempi," kata Didi.

Kemarin Menang Lawan PSS Sleman, Hari Ini Sejumlah Pemain Persib Bandung Jalani Tes Corona

Hal senada dikatakan Rizal Helmi Nasution. Menurutnya, bukan rahasia umum bahwa lelang proyek di Pemkab Indramayi sudah diatur untuk memenangkan siapa.

"Saya dengar ada tapi persisnya seperti apa enggak tahu, tapi ada (pengaturan)," ujar Rizal.

Jaksa Kiki Ahmad Yani kemudian menanyakan soal perusahaan yang ingin memenangkan tender harus ada backing dari pejabat, termasuk dari Irianto MS Syaifudin alias Yance, mantan Bupati Indramayu.

"Iya, seperti itu," ujar Rizal.

Kemudian, ia menjelaskan apa yang ia tahu soal pengaturan lelang tersebut dan menurutnya janggal. Seperti saat ada proyek, peserta lelang diikuti 10 perusahaan.

"Tapi yang masukin dokumen penawaran hanya hanya beberapa saja dan itu perusahaannya saling berkaitan," ujar Rizal.

Saksi Siti ‎Halimatu Sa'adah mengatakan, sebagai pejabat bidang evaluasi pengadaan, ia menerima ratusan dokumen lelang dan penawaran.

Ia mengakui, sebagai pejabat pengadaan, selalu mendapat uang makan namun anehnya, uang makan tersebut tidak dianggarkan di anggaran resmi.

Meski Siswa Libur, SD di Sukabumi Ini Tetap Laksanakan Upacara Bendera, Petugas dan Pesertanya Guru

"Dapat uang buat makan pak, termasuk THR. Yang memberikan uangnya staf, total nilainya Rp 40 juta. Tapi saya tidak pernah menanyakan uangnya dari mana karena yang saya tahu itu dari Bidang Jalan (Wempi)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved