Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Bagaimana Jika Terlanjur Membayar dengan Tarif Lama?

Selanjutnya, bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Majalengka 

Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi sejumlah syarat:

- Bukti pembayaran

- Bagi peserta mandiri (foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP)

- Bagi Badan Usaha (membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan)

Kemudian, petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.

Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved