Kenaikan Tarif Iuran BPJS Dibatalkan MA, Apakah Iuran Kenaikan Akan Dikembalikan? Ini Kata BPJS

Setelah kenaikan tarif iuran BPJS dibatalkan, banyak pertanyaan apakah akan ada pengembalian uang dari BPJS?

Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal.

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut.

Momen Istimewa di Laga Persib Bandung vs PSS, Stadion Bakal Penuh Sesak, Ini Janji Robert Alberts

Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian.

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/11/134100465/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-apakah-akan-ada-refund?page=all#page3.
Penulis : Nur Rohmi Aida

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved