Tarif Iuran BPJS Kesehatan BATAL NAIK, Iuran Kembali Seperti Semula
Dengan keluarnya putusan MA itu, maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik,
TRIBUNJABAR.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), beberapa waktu lalu.
Dengan keluarnya putusan MA itu, maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik, dan kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Dalam amar putusannya, MA menyebutkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiel. Diputus Kamis, 27 Februari 2020," imbuh Andi Samsan Nganro.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya diberlakukan berdasar Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perubahan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran dilakukan demi mengatasi masalah defisit keuangan yang melanda pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
Perpres ini membuat iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas tiga dari sebelumnya Rp 25.500.
Untuk kelas dua menjadi Rp 110 ribu per bulan dari Rp 51.000 dan kelas satu menjadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.
Menyusul kenaikan ini KPCDI mengajukan peninjauan kembali pada akhir 2019.
Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada alasan logis dan sangat tidak manusiawi.
“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” ujarnya saat itu.
Menanggapi keputusan MA itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan meninjau kembali kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani mengatakan, dampak harus dilihat secara menyeluruh karena BPJS Kesehatan tetap saja merugi meski pemerintah telah menyuntikkan dana triliunan rupiah berkali-kali.